Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2020 — Putus : 02-04-2020 — Upload : 06-04-2020
Putusan PN PEKANBARU Nomor 15/Pid.B/2020/PN Pbr
Tanggal 2 April 2020 — MH
Terdakwa:
SILVADIA RINANTI alias DIA binti M. SAYUTI
7214
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SILVADIA RINANTI Als DIA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 8(delapan) bulan.
    SILVADIA RINANTI Als DIA Binti M.SAYUTI selaku Pihak Hotel Grand Central Pekanbaru
  • 1 (satu) lembar asli Invoice Hotel Grand Central nomor: 363-GCH-AR/III-2019, tanggal 25 Maret 2019 dengan nilai Rp.21.699.000,-(dua puluh satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
    MH
    Terdakwa:
    SILVADIA RINANTI alias DIA binti M. SAYUTI
Register : 04-10-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1575/Pdt.G/2019/PA.Pbr
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
3024
  • 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Agil Fridian Saputra bin Jufri) terhadap Penggugat (Silvadia Rinanti binti M. Sayuti ).

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp 516.000,00 (lima ratsu enam belas ribu rupiah).