Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-07-2022 — Putus : 25-07-2022 — Upload : 28-07-2022
Putusan PN PARIAMAN Nomor 30/Pdt.P/2022/PN Pmn
Tanggal 25 Juli 2022 — Pemohon:
NUR ASNI
419
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon yakni dari RAJENDRAHAFIZ SILVERANNO PUTRA EFFENDI seperti yang tercantum di dalam Akte Kelahiran menjadi RAJENDRA HAFIZD;
    3. Memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman untuk melakukan catatan pinggir pada Kutipan Akta
    RAJENDRAHAFIZ SILVERANNO PUTRA EFFENDI menjadi RAJENDRA HAFIZD;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 110.000.- (seratus sepuluh ribu rupiah);