Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PA KAB MALANG Nomor 2031/Pdt.P/2020/PA.Kab.Mlg
Tanggal 3 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
104
  • Yusuf) dengan Pemohon II (Faridha Silviliya Binti Darwanto) yang dilaksanakan pada tanggal 06 Mei 2019 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lawang Kabupaten Malang;

    3. Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lawang Kabupaten Malang;

    4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp521.000,00 (lima ratus dua puluh satu ribu rupiah).

    Yusuf, NIK 3514082512870001, tempat/tanggal lahirPasuruan, 25 Desember 1987, umur 32 tahun, agamaIslam, pendidikan SMK, pekerjaan Swasta, bertempattinggal di Jalan Kauman 273 RT.003 RW. 002 KelurahanLawang Kecamatan Lawang Kabupaten Malang,selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;Faridha Silviliya Binti Darwanto, NIK 350756707940002, tempat/tanggal lahirMalang, 27 Juli 1994, umur 26 tahun, agama Islam,pendidikan SMK, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempattinggal di Jalan Kauman 273 RT.003 RW. 002 KelurahanLawang
    Majelis diberi tanda (P.5);Bahwa, disamping bukti tertulis tersebut para Pemohon jugamenghadirkan 2 (dua) orang saksi, masingmasing bernama :Saksi : Imam Subakti bin Supadi, umur 51 tahun, agama Islam, pekerjaanWiraswasta, tempat kediaman di Jalan Kauman 38 RT.003 RW. 002 KelurahanLawang Kecamatan Lawang Kabupaten Malang;, di depan sidang saksimemberikan keterangan dibawah sumpahnya yang pada pokoknya sebagaiberikut :Bahwa saksi kenal dengan para Pemohon (Yoga Adi Kristian Bin M.Yusuf dan Faridha Silviliya
    Yusuf) dan Pemohon II (Faridha Silviliya BintiDarwanto), yang dilaksanakan berdasarkan syariat agama Islam di wilayahhukum Pegawai Pencatat Nikah KUA.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Yoga Adi Kristian Bin M.Yusuf) dengan Pemohon II (Faridha Silviliya Binti Darwanto) yangdilaksanakan pada tanggal 06 Mei 2019 di wilayah Kantor UrusanAgama Kecamatan Lawang Kabupaten Malang;3. Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebutkepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanLawang Kabupaten Malang;4.