Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2021 — Putus : 24-11-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 35/Pdt.P-Kons/2021/PN TNR
Tanggal 24 Nopember 2021 — PLN Persero
Termohon:
SILVISTAR
12716
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah dan menerima penitipan Uang sejumlah Rp. 4.980.000,-(empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Termohon (Silvistar) sebagai pembayaran ganti kerugian atas tanah, bangunan dan/atau tanaman yang dilintasi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV GI Tanjung Redeb - GI Tanjung Selor untuk bidang persil 23 pada Span T.5A - T.6 dengan rincian sebagai berikut :
    556574 240130

    556570 240155

    556573 240154

    dari Pemohon kepada Termohon [SILVISTAR

    PLN Persero
    Termohon:
    SILVISTAR