Ditemukan 2 data
59 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
LBH JustitiaMaluku, beralamat di Kota Ambon, berdasarkanPenetapan Izin Insidentil Ketua Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon Nomor: 23/G/2017/PTUN.ABN, tanggal30 Oktober 2017, dan Surat Kuasa Insidentil tanggal 19Oktober 2017;Pemohon Kasasi I, II;LawanHANS CRISTIAN TUHUMURY, kewarganegaraanIndonesia, tempat tinggal di Simalohi Lingkungan 8 DesaHaria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah,Provinsi Maluku, pekerjaan Petani:Halaman 1 dari 8 halaman.
153 — 181
Nama : HANS CRISTIAN TUHUMURY;Kewarganegaraan : Indonesia;Pekerjaan : Petani;Tempat tinggal : Simalohi Lingkungan 8 Desa Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku;Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Agustus 2017, memberikan kuasa kepada:1. LOIS HENDRO WAAS, S.H.;2. LODWYK WESSY, S.H.;Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ABRAHAM M.M.
1.PUTUSANNomor 23/G/2017/PTUN.ABNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Ambon yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama denganacara biasa yang dilaksanakan di Gedung Pengadilan Tata Usaha NegaraAmbon, Jalan Wolter Monginsidi Nomor 168, Ambon, telah menjatuhkanPutusan sebagai berikut dalam perkara antara :NamaKewarganegaraanPekerjaanTempat tinggalHANS CRISTIAN TUHUMURY;Indonesia;Petani;Simalohi Lingkungan 8 Desa