Ditemukan 755 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 02-12-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 786/Pdt.G/2019/PN Sby
Tanggal 28 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
679
  • MENGADILI:

    -Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

    -Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebuah bangunan rumah yang terletak di atas tanah eks Hak Guna Bangunan Nomor 418, luas 90 meter persegi; Kelurahan Simomulyo dahulu di Jalan Simo Hilir VIII No. 7 ( Blok 05E/7 ), Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya sekarang menjadi Jalan Simomulyo Baru 05-E/7, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya;

    -Menolak gugatan Penggugat selebihnya;

-MemerintahkanTurut Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat eks Hak Guna BangunanNomor 418, luas 90 meter persegi; Kelurahan Simomulyo dahulu di Jalan Simo Hilir VIII No. 7 ( Blok 05E/7 ), Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya sekarang menjadi Jalan Simomulyo Baru 05-E/7, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya;

-Menolak gugatan Penggugat selebihnya;

-Menghukum tergugat untuk

Simo Hilir Vill No. 7 (Blok O5E/7),Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Tandes, Kota Surabayasekarang menjadi JI. Simomulyo Baru 05E/7, Kel.
SimoHilir VII No. 7 ( Blok O5E/7 ), Kelurahan Simomulyo, Kec. Tandes, Surabayasekarang menjadi Jl. Simomulyo Baru 0O5E/7, Kel. Simomulyo Baru, Kec.Sukomanunggal, Surabaya, seluas 90 m2 ( objek sengketa ) tersebut olehTergugat dijual kepada Penggugat dengan cara over credit. Sehingga Penggugatlahyang melanjutkan angsuran/cicilannya kepada Turut Tergugat I.
Simomulyo Baru 05E/7,Kel. Simomulyo Baru, Kec. Sukomanunggal, Surabaya, seluas 90 m2 ( objeksengketa ) tersebut oleh Tergugat dijual kepada Penggugat dengan cara overcredit pada tanggal 2 Mei 1982;Menimbang, bahwa HGB Hak Guna Bangunan Nomor 418, KelurahanSimomulyo, luas 90 meter persegi, atas nama Liwat sejak tanggal telah habismasa berlakunya maka sejak saat itu samapai sekarang, status tanah tersebutadalah tanah negara.
Simo Hilir Vill No. 7 (Blok O5E/7), kelurahan Simomulyo,Kec. Tandes, Surabaya sekarang menjadi Jl. Simomulyo Baru 0O5E/7, Kel.Simomulyo Baru, Kec.
dahulu di Jalan Simo Hilir VIII No. 7 ( Blok O5E/7 ),Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya sekarang menjadi JalanSimomulyo Baru 05E/7, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal,Kota Surabaya;MemerintahkanTurut Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat eks Hak GunaBangunanNomor 418, luas 90 meter persegi; Kelurahan Simomulyo dahulu di JalanSimo Hilir Vill No. 7 ( Blok O5E/7 ), Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Tandes, KotaSurabaya sekarang menjadi Jalan Simomulyo Baru 05E/7, Kelurahan