Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2020 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 23-07-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 18/Pid.B/2020/PN Nba
Tanggal 26 Maret 2020 — Penuntut Umum:
Desi Septina Wati,SH
Terdakwa:
MUHAMMAD YOGI HENDRA Alias HENDRI Bin Alm ISMAIL SAID
4218
  • Simonius;

Dikembalikan kepada saksi Fransiskus Simonius;

4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;

Menetapkan barang bukti berupa :a. 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk YAMAHA MIO J dengan No PolKB 4771 LM, No Rangka MH354POOBCJ228508 dan No Mesin 54P228649.b. 1 (satu) Buah Kunci Sepeda Motor.c. 1 (satu) Lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)atas nama F.SIMONIUS.Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi FRANSISKUS SIMONIUS.4. Menetapkan agar M.
Simonius;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan = saksisaksi, danketerangan Terdakwa yang satu dengan lainnya saling bersesuaian sertasetelah dicocokkan dengan barang bukti, maka dapatlah diperoleh faktafaktahukum sebagai berikut: Bahwa, pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 sekitar jam 09.00 wib dirumah saksi SIMON yang berada di Dsn. Jamai RT/RW 005/002 Desa.Amboyo Inti Kec. Ngabang Kab. Landak, terdakwa dan saksi OTO datangke rumah saksi SIMON.
Simonius, karena barangbukti tersebut merupakan milik dari saksi SIMON/ FRANSISKUS SIMONIUSmaka barangbarang bukti tersebut patut dikembalikan kepada saksi tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, makaTerdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnyaakan ditentukan dalam amar putusan ini;Mengingat, Pasal 372 Kitab UndangUndang Hukum Pidana sertaperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:Halaman 10 dari 11 Putusan Nomor 18/Pid.B/2020
Simonius;Dikembalikan kepada saksi Fransiskus Simonius;4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Ngabang pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 olehEstafana Purwanto, S.H.