Ditemukan 3 data
28 — 4
Adapun barang bukti yang disita oleh petugaskepolisian Binjai yaitu 1 (satu) unit handphone merk nokia type 1202 warna silver besertakartu sim card simpatri dengan nomor 081264078838 yang berisi angka pasangan judi togasdan berita acara terkirim pasangan judi togas, uang tunai sebesar Rp. 317.000, (tiga ratustujuh belas ribu rupiah).
23 — 13
penganiayaan tersebut karenaTerdakwa merasa dendam karena Saksi LA MILU pernah bermasalahdengan teman terdakwa;Bahwa setelah kejadian tersebut Saksi La MILU sempat berobat keRumah sakit Murhum untuk Visum;Bahwa saksi sudah memaafkan Terdakwa;Menimbang, bahwa di depan persidangan atas keterangan saksitersebut terdakwa membenarkannya;Menimbang, bahwa atas persetujuan terdakwa oleh Penuntut Umumtelah dibacakan keterangan saksisaksi La Milu Bin La Miu, Nurni, ST AliasNining Binti La Inta dan saksi Simpatri
Saksi Simpatri Alias Tili Bin La UwaBahwa Kejadian perkara tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 01Januari 2017 sekitar jam 16.00 Wita, bertempat di jembatanpenyebrangan Puma, Kel. Sukanaeyo, Kec.
43 — 15
Uwa) yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2018 di Dusun Fatuluka, RT. 010 /RW. 004, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya yang dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2018 pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tasifeto Barat dengan wali nikah kakak kandung Pemohon II bernama Simpatri