Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2020 — Putus : 06-01-2021 — Upload : 11-01-2021
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 635/Pid.Sus/2020/PN Byw
Tanggal 6 Januari 2021 — Penuntut Umum:
1.I MADE ADI SUDIANTARA, S.H
2.I KETUT GDE DAME NEGARA, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD RENDY DWI RAMADHAN Bin SIMUJIANTO
2316
    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Rendy Dwi Ramadhan Bin Simujianto tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
    Penuntut Umum:
    1.I MADE ADI SUDIANTARA, S.H
    2.I KETUT GDE DAME NEGARA, SH
    Terdakwa:
    MUHAMMAD RENDY DWI RAMADHAN Bin SIMUJIANTO