Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-05-2022 — Putus : 05-07-2022 — Upload : 12-07-2022
Putusan PN PATI Nomor 45/Pid.B/2022/PN Pti
Tanggal 5 Juli 2022 — RAGIL AJI SAPUTRA Alias KRIWIL Bin SINDUYOTO
9444
  • MENGADILI1.Menyatakan Terdakwa Ragil Aji Saputra Alias Kriwil Bin Sinduyoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan terhadap orang, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ragil Aji Saputra Alias Kriwil Bin Sinduyoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;3.Menetapkan bahwa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    RAGIL AJI SAPUTRA Alias KRIWIL Bin SINDUYOTO