Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2018 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 486/Pid.Sus/2018/PN Smg
Tanggal 19 September 2018 — Penuntut Umum:
YUSTIAWATI,SH.MH
Terdakwa:
SUGIASTONO Bin SINGKRUANG
295
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa SUGIASTONO Bin SINGKRUANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Shabu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUGIASTONO Bin SINGKRUANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah
    Penuntut Umum:
    YUSTIAWATI,SH.MH
    Terdakwa:
    SUGIASTONO Bin SINGKRUANG
    Menyatakan terdakwa SUGIASTONO Bin SINGKRUANG terbukti bersalahmelakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadiperantara dalam jual beli Narkotika Golongan bukan tanaman berupaShabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UUNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Pertama Primair;rR.
    Menyatakan Terdakwa SUGIASTONO Bin SINGKRUANG terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana yang Tanpahak atau melawan hukum menerima narkotika golongan bukan tanaman jenissabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu yaitu pasal114 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:.
    Semarang Utara, Kota Semarang atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriSemarang, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan bukan tanaman berupa Shabu, yangdilakukan GENGaN Cara: 22 nnn omen en nn en en nn en eens eneAwalnya pada hari Jumat tanggal 20 April 2018 sekira pukul 08.30 Wib,terdakwa SUGIASTONO Bin SINGKRUANG mendapat
    Pasal 114 ayat (1) UndangUndang RI Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika.AtauKedua:won nennnen Bahwa terdakwa SUGIASTONO Bin SINGKRUANG pada hari Jumattanggal 20 April 2018 sekira jam 17.30 Wib atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan April tahun 2018, bertempat di samping Masjid Al Huda JI. BomlamaKel. Kuningan, Kec.
    Menyatakan Terdakwa SUGIASTONO Bin SINGKRUANG ierbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hakmenjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan bukan tanamanberupa Shabu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUGIASTONO Bin SINGKRUANG olehkarena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlahRp. 1.000.000.000, (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.