Ditemukan 1 data
135 — 0
/> MENGADILI SENDIRI :
I. Dalam Konvensi :
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bantul tanggal 19 September 2023 Nomor 45/Pdt.G/2023/PN Btl yang dimohonkan banding;
II. Dalam Rekonvensi:
1. Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian ;
2. Menyatakan gugatan rekonpensasi berupa rumah yang beralamat di Singosutan