Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 14-07-2014
Putusan PN CIANJUR Nomor 224/PID.SUS/2013/PN.Cj
Tanggal 24 Juli 2013 — JAJANG SIPIYANDI ALIAS DEDE BIN OMEN
389
  • Menyatakan terdakwa : JAJANG SIPIYANDI ALIAS DEDE BIN OMEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA"; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3.
    JAJANG SIPIYANDI ALIAS DEDE BIN OMEN
    ;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkanputusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Terdakwa:Nama lengkap : JAJANG SIPIYANDI ALIAS DEDE BIN OMENTempat lahir : CianjurUmur/tgl. Lahir : 41 tahun /11 Agustus 1972Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kp.
    Menyatakan Terdakwa JAJANG SIPIYANDI ALIAS DEDE BIN OMEN Telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "kekerasan dalam rumah tangga" Sebagaimana diatur dan diancam Pidanadalam pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusankekerasan dalam rumah tangga.;2. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JAJANG SIPIYANDI ALIAS DEDEBIN OMEN dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dikurangiselama Terdakwa berada dalam Tahanan, dengan perintah Terdakwa tetapditahan,
    PDM227/Cianj/06/2013, tanggal Juni 2013 yaitu sebagai berikut ;KESATU:Bahwa ia terdakwa JAJANG SIPIYANDI ALIAS DE DE BIN OMEN pada hari Jumattanggal 30 Maret 2012 sekira jam 18.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Maret Tahun 2012, bertempat di Kampung Cileungsi Rt 021Rw 01 Desa Sukajaya Kecamatan Cugenag Kabupaten Cianjur atau setidaktidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Cianjur, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalamlingkup
    rumah tangga sebagaimnana dimaksud dalam pasal 5 huruf a,Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara cara sebagai berikut:Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika terdakwaJAJANG SIPIYANDI alias DEDE BIN OMEN sedang bekerja menggali sumur dirumah saksi PIPIH kemudian saksi ANISA (istri terdakwa dengan akta nikahnomor 174/17/5/2011) menelepon terdakwa untuk mengantarkan kuncikontrakan ke warunggedang, dikarenakan terdakwa sedang bekerja terdakwatidak dapat mengantarkan
    Menyatakan terdakwa : JAJANG SIPIYANDI ALIAS DEDE BIN OMEN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA";102. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.2.500.000. (dua juta limaratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.