Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2021 — Putus : 22-06-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN NEGARA Nomor - 47/Pid.B/2021/PN Nga
Tanggal 22 Juni 2021 — - Alek Vi Sukma Purnama
790
  • Dikembalikan kepada saksi I KADEK SIPRANOVA;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000. (lima ribu rupiah);