Ditemukan 2 data
14 — 5
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I, (Dahri bin Dasur) dengan Pemohon II, (Jumarna binti Sirameng) yang di laksanakan pada tanggal 12 Februari 2002 di Desa Meli, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.
3. Menetapkan tempat pencatatan perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara
4.PENETAPANNomor 239/Pdt.P/2018/PA.MsbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Masamba yang memeriksa dan mengadili perkaraIsbat Nikah pada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakim telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara yang diajukan oleh:Dahri bin Dasur, tempat dan tanggal lahir Meli, 19 Juni 1974, agama Islam,pekerjaan petani, pendidikan terakhir SLTA, tempatkediaman di Dusun Pebata, Desa Meli, KecamatanBaebunta, Kabupaten Luwu Utara, sebagai Pemohon I;Jumarna binti Sirameng
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I, (Dahri bin Dasur) dengan PemohonIl, (Jumarna binti Sirameng) yang di laksanakan pada tanggal 12 Februari2002 di Desa Meli, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.3. Pemohon dan Pemohon II memohon agar perkawinannya tercatat padakantor Urusan Agama Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.Subsider :Atau, jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan seadiladilnya. Hal. 2 dari 14 Hal.
Bukti Surat : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Dahri bin Dasur (Pemohon ),yang aslinya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Utara,bermeterai cukup, dinazegelen dan telah dicocokkan dan sesuai denganaslinya (Bukti P.1); Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Jumarna binti Sirameng(Pemohon II), yang aslinya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten LuwuUtara, bermeterai cukup, dinazegelen dan telah dicocokkan dan sesuaidengan aslinya (Bukti P.2); Fotokopi Kartu Keluarga dengan nama Kepala
Penetapan No.239/Pdt.P/2018/PA.MsbBahwa saksi mengenal Pemohon dan Pemohon II;Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami istri;Bahwa saksi hadir pada waktu Pemohon dengan Pemohon Ildinikahkan;Bahwa Pemohon dengan Pemohon II menikah di Desa Meli,Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, pada tanggal 12Februari 2002;Bahwa yang menikahkan Pemohon dengan Pemohon II adalahMustamin;Bahwa yang bertindak sebagai wali nikah adalah ayah kandungPemohon II bernama Sirameng;Bahwa wali saat menikahkan Pemohon dan
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I, (Dahri bin Dasur) dengan PemohonIl, (Jumarna binti Sirameng) yang di laksanakan pada tanggal 12 Februari2002 di Desa Meli, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara. Hal. 12 dari 14 Hal. Penetapan No.239/Pdt.P/2018/PA.Msb3. Menetapkan tempat pencatatan perkawinan Pemohon dengan Pemohon Ilpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara4.
15 — 3
Bahwa yang menikahkan Pemohon dan Pemohon II pada waktu ituialah Imam Desa bernama Mustamin, dengan wali nikah pamanPemohon II bernama Marzuki dan dihadiri saksi nikah dua orangmasingmasing bernama Sirameng dan Rahim dengan mas kawinberupa emas 3 gram dibayar tunai;.Bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak ada pertalian nasab,pertalian kerabat semenda dan pertalian sesusuan serta memenuhisyarat dan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan,baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturanperundangundangan
di Desa Meli, Kecamatan Baebunta, KabupatenLuwu Utara;Bahwa saksi hadir pada saat Pemohon dan Pemohon Ilmenikah;Bahwa ada ijab Kabul dalam pernikahan Pemohon danPemohon II;Bahwa yang menikahkan Pemohon dengan Pemohon II adalahimam Desa setempat bernama Mustamin, setelah waliPemohon II melimpahkan kepadanya;Bahwa yang menjadi wali pada saat Pemohon menikahdengan Pemohon II adalah paman Pemohon Il bernamaMarsuki, Karena ayah kandung Pemohon II meninggal dunia;Bahwa saksi nikah pada saat itu adalah Sirameng
Penetapan Nomor 167/Pdt.P/2018/PA.Msb Bahwa saksi hadir pada saat Pemohon dan Pemohon Ilmenikah; Bahwa ada ijab Kabul dalam pernikahan Pemohon danPemohon Il; Bahwa yang menikahkan Pemohon dengan Pemohon II adalahimam Desa setempat bernama Mustamin, setelah waliPemohon II melimpahkan kepadanya; Bahwa yang menjadi wali pada saat Pemohon menikahdengan Pemohon II adalah paman Pemohon Il bernamaMarsuki, Karena ayah kandung Pemohon II meninggal dunia; Bahwa saksi nikah pada saat itu adalah Sirameng dan
Penetapan Nomor 167/Pdt.P/2018/PA.MsbMenimbang, bahwa saksi dan saksi II juga mengetahui dalampernikahan Pemohon dan Pemohon Il telah disaksikan dua orangsaksi, saksi pertama bernama Sirameng sedang saksi kedua bernamaRahim;Menimbang, bahwa mengenai pelaksanaan ijab qabul dalampernikahan tersebut yang seharusnya menjadi hak dan kewenanganwali nasab Pemohon II, dalam hal ini paman Pemohon II sendiri,namun karena wali Pemohon tersebut ternyata menurut kedua Saksi,telah mewakilkannya kepada Imam, sehingga