Register : 23-11-2021 — Putus : 19-04-2022 — Upload : 24-05-2022
Putusan PN PEMALANG Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Pml Tanggal 19 April 2022 — Penggugat:
NURRAHARDJO
Tergugat:
SIRKANAH
Turut Tergugat:
Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang
87 — 15
Kabupaten Pemalang adalah milik Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi;
- Menyatakan cap jempol yang telah dibubuhkan secara paksa dalam kertas kosong (sekarang isinya / bunyinya seperti kwitansi) yang berada ditangan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi dinyatakan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi yang tidak mengembalikan tanah sawah seluas + 3.700 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 921 / Desa Kabunan atas nama
Sirkanahsejak tahun 2007 sampai sekarang adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang berakibat timbulnya kerugian bagi Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk mengembalikan / menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi sebidang tanah sawah seluas + 3.700 M2 berikut Sertifikat Hak Milik Nomor 921 / Kabunan atas nama Sirkanah yang terletak di Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas :
Penggugat:
NURRAHARDJO
Tergugat:
SIRKANAH
Turut Tergugat:
Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang