Ditemukan 4 data
76 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
CHRISTIAN SISBOY USMAN;
Terdakwa:
CHRISTIAN SISBOY USMAN
31 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa CHRISTIAN SISBOY USMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Terdakwa:
CHRISTIAN SISBOY USMAN
Terdakwa:
BAYU DERMAWAN SISBOY USMAN
50 — 13
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa BAYU DERMAWAN SISBOY USMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, membeli, Narkotika golongan I sebagaimana dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000,000,- (satu milyar rupiah) dengan
Terdakwa:
BAYU DERMAWAN SISBOY USMAN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : RIYEN MULIANA, SH.
32 — 9
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa CHRISTIAN SISBOY USMAN tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1334/PID.SUS/2022/PN.Mks, tanggal 21 Desember 2022, yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana, dan pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa CHRISTIAN SISBOY USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana Melakukan Permukatan Jahat membantu menerima Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CHRISTIAN SISBOY USMAN dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : CHRISTIAN SISBOY USMAN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : RIYEN MULIANA, SH.