Ditemukan 3 data
48 — 11
KEPEK Bin SISFAERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kualifikasi Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman
- Menjatuhkan pidana terdakwa AGUS PRASETYA Als.
KEPEK Bin SISFAERI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
- Menetapkan lamanya terdakwa menjalani masa penagkapan dan penahanan di kurangkan sepenuhnya dari pidana yang di jatuhkan..
- Menetapkan agar terdakwa k tetap berada dalam tahanan Rutan .
KEPEK Bin SISFAERI
KEPEK Bin SISFAERI padahari Minggu tanggal 11 November 2018 sekira jam 15.00 WIB mendapattelepon dari Agus Item (DPO) untuk mengambilkan paket shabu diSemarang kemudian Terdakwa sekitar jam 18.30 WIB mengambil shabutersebut di alamat Pedurungan, Semarang tepatnya di tempel dipintu rollingdoor kios toko klontong yang sedang tutup.
KEPEK Bin SISFAERI. Bahwa, saksi beserta team melakukan penangkapanberdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat; Bahwa pada saat itu Terdakwa AGUS PRASETYA Als.
KEPEK Bin SISFAERI ditangkap olehpolisi Unit Narkoba Polres Sleman. Bahwa pada saat itu Terdakwa AGUS PRASETYA Als.
KEPEK Bin SISFAERI;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa AGUS PRASETYA Als. KEPEK Bin SISFAERI yang telahdikonfirmasikan keterangannya dipersidangan bahwa terdakwa yang manaidentitasnya berkesesuaian dengan surat dakwaan Penuntut Umum makadengan demikian unsur pertama telah terpenuhi, namun apakah terdakwa dapatdipersalahkan atau tidak atas perbuatannya maka Majelis akanmempertimbangkan pada unsur selanjutnya;Ad.2.
NAUFAL AMMANULLAH, S.H
Terdakwa:
AGUS PRASETYA Alias KEPEK Bin SISFAERI
50 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Agus Prasetya Alias Kepek Bin Sisfaeri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan
Penuntut Umum:
NAUFAL AMMANULLAH, S.H
Terdakwa:
AGUS PRASETYA Alias KEPEK Bin SISFAERI
10 — 1
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Soca Priyadi,SH bin Ngalim) terhadap Penggugat (Erma susanti,Amd.Keb binti Sisfaeri);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.311.000,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah).