Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 76/Pdt.P/2019/PN Mtr
Tanggal 26 Maret 2019 — Pemohon:
1.JAZULI
2.SISILAWATI
1710
  • AL 8500049097 tertanggal 5 Mei 2009 untuk anak bernama AISYATUSSOLEHAH, yang semula nama ibu bernama Sishilawati menjadi bernama Sisilawati;
  • Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur dan Kota Mataram agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor.
    Menetapkan kepada para pemohon untuk memperbaiki akta kelahirananak kedua para pemohon di akta kelahiran nya dari yang semula tertulisbernama AISYATUSSOLEHAH lahir di Selagalas pada tanggal27 Desember 2007 anak ke dua jenis kelamin perempuan dari suami istriJAZULI dan SISHILAWATI diperbaiki menjadi AISYATUSSOLEHAH lahirdi Selagalas pada tanggal 27 Desember 2007 anak ke dua jenis kelaminPerempuan dari suami istri JAZULI dan SISILAWATI dan melaporkanperbaikan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan
    Saksi IDHAM KHALIDe Bahwa Para Pemohon adalah suam1 istri;e Bahwa dari pernikahan nya para Pemohon tersebut telah dikaruniai 3 (tiga)orang anak;e Bahwa tujuan para Pemohon mengajukan permohonan adalah untukmerubah nama ibu di dalam akte kelahiran anak kedua para Pemohon yangtertulis Sishilawati, yang seharusnya adalah Sisilawati sebagaimanaidentitas yang dimiliki;2.
    AL 8500049097 pada Tanggal 5 Mei 2009, yang mana dalam aktatersebut Nama ibu tertulis Sishilawati;Menimbang, bahwa berdasar data kependudukan telah ternyata NamaPemohon selaku ibu dari AISYATUSSOLEHAH bukan Sishilawati tetapi Sisilawati.Bahwa apabila kesalahan ini tidak diperbaiki dapat mengakibatkan kekeliruan padaasal usul anak tersebut knusus mengenai Nama orang tua perempuan nya (Namaibu);Halaman 4 dari 6 Penetapan nomor 76/Pdt.P/2019/PN MtrMenimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut dari
    Selanjutnya perubahan terhadap aktakelahiran anak tersebut harus dengan ijin pengadilan sebagaimana diatur Pasal 52ayat 2 undangundang a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka untukmemperbaiki kesalahan penulisan Nama Pemohon pada akta kelahiran anaknyapengadilan dapat mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk merubahnamanya dari Sishilawati menjadi Sisilawati pada Kutipan Akta Lahir Nomor.
    AL 8500049097tertanggal 5 Mei 2009 untuk anak bernama AISYATUSSOLEHAH, yang semulanama ibu bernama Sishilawati menjadi bernama Sisilawati;Halaman 5 dari 6 Penetapan nomor 76/Pdt.P/2019/PN Mtr3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan namatersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenLombok Timur dan Kota Mataram agar Pejabat Pencatatan Sipil membuatcatatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta KelahiranNomor.
Register : 01-03-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 77/Pdt.P/2019/PN Mtr
Tanggal 26 Maret 2019 — Pemohon:
1.JAZULI
2.SISILAWATI
177
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohon Sisilawati pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL 8500049096 tertanggal 5 Mei 2009 untuk anak bernama AMISYATUL ADAWIYAH, yang semula nama ibu bernama Sishilawati menjadi bernama Sisilawati;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok
    Menetapkan Kepada Para Pemohon Untuk Memperbaiki Akta KelahiranAnak Pertama Para Pemohon Di Akta Kelahirannya Dari Yang Semulatertulis bernama AMISYATUL ADAWIYAH Lahir Di Mataram Pada Tanggal 9Desember 2003 Anak Ke satu jenis kelamin Perempuan dari suami istriJAZULI dan SISHILAWATI diperbaiki menjadi Serta AMISYATULADAWIYAH Lahir Di Mataram Pada Tanggal 9 Desember 2003 Anak Kesatu jenis kelamin Perempuan dari suami istri JAZULI dan SISILAWATI danMelaporkan Perbaikan Tersebut Kepada Dinas Kependudukan
    Saksi IDHAM KHALIDe Bahwa Para Pemohon adalah suami istri;e Bahwa dari pernikahannya para Pemohon tersebut telah dikaruniai 3 (tiga)orang anak;e Bahwa tujuan para Pemohon mengajukan permohonan adalah untukmerubah nama ibu di dalam akte kelahiran anak kesatu para pemohon yangtertulis Sishilawati, yang seharusnya adalah Sisilawati sebagamana identitasyg dimiliki ;2.
    ;Halaman 4 dari 7 Penetapan nomor 77/Pat.P/2019/PN MtrMenimbang, bahwa berdasar data kependudukan telah ternyata namaPemohon selaku ibu dari AMISYATUL ADAWIYAH bukan Sishilawati tetapi Sisilawati.Bahwa apabila kesalahan ini tidak diperbaiki dapat mengakibatkan kekeliruan padaasal usul anak tersebut khusus mengenai nama orang tua perempuannya (namaibu);Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut dari segi hukumperbaikan nama memberikan implikasi hukum tertentu karena pergantian namamengakibatkan
    Selanjutnya perubahan terhadap akta kelahiran anaktersebut harus dengan ijin pengadilan sebagaimana diatur Pasal 52 ayat 2 undangundang a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka untukmemperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon pada akta kelahiran anaknyapengadilan dapat mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk merubahnamanya dari Sishilawati menjadi Sisilawati pada Kutipan Akta Lahir Nomor AL8500049096 tertanggal 5 Mei 2009 atas nama AMISYATUL ADAWIYAH;Menimbang, bahwa selanjutnya
    Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan namaPemohon Sisilawati pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL 8500049096tertanggal 5 Mei 2009 untuk anak bernama AMISYATUL ADAWIYAH, yangsemula nama ibu bernama Sishilawati menjadi bernama Sisilawati;3.