Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 12-02-2019
Putusan PA DEPOK Nomor 2425/Pdt.G/2018/PA.Dpk
Tanggal 27 Nopember 2018 —
145
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Hidayat Aziek, S.H. bin Mohamad Aziek) kepada Penggugat (Ria Siskamya binti H.M. Hatta Mashar);
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp316000,00 ( tiga ratus enam belas ribu rupiah ).