Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2017 — Putus : 28-11-2017 — Upload : 28-03-2019
Putusan PA BITUNG Nomor 0050/Pdt.P/2017/PA Bitg
Tanggal 28 Nopember 2017 — Pemohon melawan Termohon
2616
  • Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon bernama Siskrianti Nulusi binti Tahir Nulusi untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki bernama Syahril Aldy Husain bin Samsudin Husain;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah).

    bahwa Siskrianti Nulusi telah hamil tiga bulan;Bahwa Siskrianti Nulusi telah terbiasa mengerjakan pekerjaan rumahtangga seperti memasak, mencuci, membersihkan rumah, danpekerjaan lainnya;Halaman 519Penetapan Nomor 0050/Pdt.P/2017/PA Bitg.
    Isi bukti tersebut menjelaskan mengenai telah lahir seorang anakperempuan bernama Siskrianti Nulusi dari suami istri Tahir Nulusi dan IsnaIko.
    tersebut, Pemohon dikaruniai 3 orang anak, dansatu di antaranya bernama Siskrianti Nulusi;Bahwa Siskrianti Nulusi pada saat permohonan ini diajukan, berusiakurang lebih 15 tahun 5 bulan;Bahwa Syahril Aldy Husain dan Siskrianti Nulusi sudah menjalinhubungan dekat (berpacaran) sekitar lima bulan lamanya dan telahmelakukan hubungan badan;Bahwa akibat hubungan badan tersebut Siskrianti Nulusi hamil;Bahwa pada tanggal 13 November 2017, usia kehamilan Siskrianti Nulusiantara 11 sampai dengan 12 minggu
    ;Bahwa pihak keluarga Siskrianti Nulusi dan Syahril Aldy Husain telahbermusyawarah dan bersepakat menikahkan keduanya;Bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan Girian menolak permohonanuntuk menikahkan Siskrianti Nulusi dengan Syahril Aldy Husain karenausia Siskrianti Nulusi belum mencapai batas minimal usia calon mempelaiperempuan yang diatur dalam UndangUndang Perkawinan.Bahwa antara Siskrianti Nulusi dan Syahril Aldy Husain tidak terdapathubungan nasab, semenda, atau sesusuan;Bahwa baik Syahril Aldy
    Di muka persidangan,dalil Pemohon tersebut diakui dengan tegas (expressis verbis) baik olehSyahril Aldy Husain maupun Siskrianti Nulusi.