Ditemukan 1 data
14 — 3
Mut'ah berupa 1/3 kapling tanah dari harta bersama seluas 210 M2 ( Panjang 21 meter Lebar 10 meter ), yang terletak di RT 03 RW 10 Desa Pesantunan, Kecamatan wanasari, Kabupaten Brebes dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Siskurlina
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Nurwantoro
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah H.
yangdilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2017 terbukti bahwa 1 kapling tanah dariharta bersama antara Pemohon dan Termohon seluas 639 M2 (bukti P.4)adalah harta bersama antara Pemohon (Nurkhamin) dan Termohon (Kartini).Pemohon akan memberikan kepada Termohon 1/3 dari harta tersebut sebagaimutah dengan ukuran panjang 21 meter, dan Lebar 10 meter (210 M2), yangterletak di RT.O3 RW.10, Desa Pesantunan, Kecamatan Wanasari, KabupatenBrebes, dengan batasbatas sebatas berikut:Sebelah Utara berbatas dengan tanah Siskurlina
No. 1709/Pdt.G/2017/PA.BbsSebelah Utara berbatas dengan tanah Siskurlina;Sebelah Timur berbatas dengan tanah Nurwantoro;Sebelah Selatan berbatas dengan tanah H.
No. 1709/Pdt.G/2017/PA.BbsRekonvensi 1/3 kapling tanah dari harta bersama seluas 210 m2 (Panjang21 meter, Lebar 10 meter), yang terletak di RT.0O3 RW.10, DesaPesantunan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, dengan batasbatassebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan tanah Siskurlina; Sebelah Timur berbatas dengan tanah Nurwantoro; Sebelah Selatan berbatas dengan tanah H.
Mutah berupa 1/3 kapling tanah dari harta bersama seluas 210 M2(Panjang 21 meter, Lebar 10 meter), yang terletak di RT.O3 RW.10,Desa Pesantunan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, denganbatasbatas sebagai berikut:Sebelah Utara berbatas dengan tanah Siskurlina;Sebelah Timur berbatas dengan tanah Nurwantoro;Sebelah Selatan berbatas dengan tanah H.