Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 10/Pid.C/2021/PN Mjy
Tanggal 8 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wijayanti S.Sos
Terdakwa:
HENDRI SISWO S BIN HERI SUSANTO
183
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa HENDRI SISWAS BIN HERISUSANTO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan sanksi administratif
    (Pasal 209 ayat (2) KUHAP).Nomor 10/Pid.C/2021/PN MjyCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri KabupatenMadiun yang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaancepat dalam perkara Terdakwa:HENDRI SISWAS BIN HERISUSANTOSUSUNAN PERSIDANGAN1. FIRMANSYAH, S.H.M.H : Hakim ;2.
    . : Panitera Pengganti ;Persidangan juga dihadiri oleh Kuasa Penuntut Umum;Setelah sidang oleh hakim dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,selanjutnya Terdakwa dipanggil masuk keruang sidang dan atas pertanyaan hakim,terdakwa mengaku bernamaNama lengkap : HENDRI SISWAS BIN HERISUSANTO;Tempat lahir : MadiunUmur / tanggal lahir : 36 tahun/24 November 1984Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Tiron Kecamatan Madiun kabupatenMadiun;Agama : Islam;Pekerjaan : Pegawai Rumah
    tidak keberatan atas keterangan saksisaksitersebut;Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwayang pada pokoknya mengakui perbuatannya karena telah melanggar protokolkesehatan dengan tidak memakai masker diruang publik;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara ini telah cukup, selanjutnyamengambil putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang menerima, memeriksa danmengadili perkara Terdakwa HENDRI SISWAS
    Menyatakan terdakwa HENDRI SISWAS BIN HERISUSANTO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Melakukan Pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp50.000,(lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuanapabila denda tidak dibayar maka diganti dengan sanksi administratifberupa kerja sosial dengan membersihkan sarana fasilitas umum selama30 (tiga puluh) menit;3.
Register : 08-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 10/Pid.C/2021/PN Mjy
Tanggal 8 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wijayanti S.Sos
Terdakwa:
HENDRI SISWO S BIN HERI SUSANTO
1819
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa HENDRI SISWAS BIN HERISUSANTO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan sanksi administratif
Register : 23-04-2020 — Putus : 11-06-2020 — Upload : 11-06-2020
Putusan PA SLAWI Nomor 0164/Pdt.P/2020/PA.Slw
Tanggal 11 Juni 2020 — Pemohon melawan Termohon
136
  • Fotokopi ljazah Madrasah Tsanawiyah Negeri XXXXX atas nama TanjaliKhusniyati tahun Pelajaran 2016/2017, dengan Nomor Induk siswas 4894yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah NegeriXXXXX, tanggal 02 Juni 2017, bukti surat tersebut telan sesuai denganaslinya, bermeterai cukup dan dinazegelen (bukti P.6);7.
Register : 19-02-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN MANOKWARI Nomor 38/Pid.B/2021/PN Mnk
Tanggal 25 Maret 2021 — Penuntut Umum:
ROBERTO SOHILAIT,SH
Terdakwa:
MELKIANUS SAWASEMARIAI
6111
  • Nomor induk siswa 1492, nomor terbitan dari Provensi Irian Jaya Nomor 534/I 18.b.I/A/96, Tanggal 1 Maret 1996, di keluarkan di Ransiki tanggal 05 Juni 1996 di tanda tangani oleh kepala sekolah W.WAMBRAUW

Dikembalikan kepada YULIANA AURI

  • 1 (satu) bendel penyerahan STTB / Danem kepada Sisawas yang berhak menerima Tahun Ajaran 1995 / 1996, Nomor urut 71, nomor induk Siswa 1492, nomor seri STTB / Danem OA ob 2131063, dengan nama siswas