Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-04-2016 — Putus : 10-05-2016 — Upload : 17-06-2020
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 478/Pdt.P/2016/PA.GM
Tanggal 10 Mei 2016 — Pemohon melawan Termohon
166
  • Sitranem, perempuan;Bahwa antara Pemohon dengan Pemohon II tidak pernah bercerai ataumenikah lagi, tidak ada pihak lain yang keberatan atas pernikahan tersebut,dan tidak pernah keluar dari agama Islam;Bahwa pernikahan tersebut tidak tercatat pada PPN/KUA kecamatanBayan, Kabupaten Lombok Utara, sehingga para Pemohon tidakmempunyai Akta Nikah;Madun Bin M.
    Sitranem, perempuan; Bahwa antara Pemohon dengan Pemohon II tidak pernah bercerai ataumenikah lagi, tidak ada pihak lain yang keberatan atas pernikahan tersebut,dan tidak pernah keluar dari agama Islam; Bahwa pernikahan tersebut tidak tercatat pada PPN/KUA kecamatanBayan, Kabupaten Lombok Utara, sehingga para Pemohon tidakmempunyai Akta Nikah;Bahwa, Pemohon dan Pemohon Il menyatakan membenarkan seluruhketerangan saksisaksi tersebut;Bahwa, Pemohon dan Pemohon II kemudian menyatakan tidak akanmengajukan
    Sitranem, perempuan, lahir 03032008;Menimbang, bahwa dari faktafakta di atas, Majelis Hakim perlumengetengahkan dalil syar'i berupa Hadis Nabi SAW yang diriwayatkan olehDaruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi:Artinya: Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil,dan Majelis Hakim sependapat pula dengan fatwa Ali AlJalal dalam Kitab lanatutThalibin, Juz Ill, halaman 308 yang selanjutnya diadopsi menjadi pendapat MajelisHakim yang artinya sebagai berikut
Register : 01-07-2024 — Putus : 17-07-2024 — Upload : 17-07-2024
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 606/Pdt.P/2024/PA.GM
Tanggal 17 Juli 2024 — Pemohon melawan Termohon
40
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Septiawan bin Rapidah) dengan Pemohon II (Nengsanep binti Sitranem) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Desember 2018 di Dusun Pawang Tenun, Desa Andalan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;
    3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang Tahun 2024;