Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-07-2023 — Putus : 14-08-2023 — Upload : 22-08-2023
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 53/Pid.Sus/2023/PN Trk
Tanggal 14 Agustus 2023 — SJAIFUCDIN ZUHRI
1912
  • SJAIFUCDIN ZUHRI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
    SJAIFUCDIN ZUHRI