Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2020 — Putus : 07-04-2020 — Upload : 08-05-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 292/Pid.Sus/2020/PN Sby
Tanggal 7 April 2020 — Penuntut Umum:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
FADIYANTO BIN HERMAN
219
  • empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
  • Memerintahkan barang bukti berupa ;
    • 1 tas slampeng