Ditemukan 1 data
YONART NANDA DEDY
Terdakwa:
1.FRANS SLIYANO.
2.CARRY PHANAMA.
27 — 19
- Menyatakan Terdakwa I Frans Sliyano dan Terdakwa II Carry Phanama, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufaktan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan