Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-11-2021 — Putus : 06-01-2022 — Upload : 12-01-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1260/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 6 Januari 2022 — Penuntut Umum:
YONART NANDA DEDY
Terdakwa:
1.FRANS SLIYANO.
2.CARRY PHANAMA.
2719
    1. Menyatakan Terdakwa I Frans Sliyano dan Terdakwa II Carry Phanama, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufaktan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan