Ditemukan 1 data
PENYIDIK
Terdakwa:
1.ARIS ARDIANSYAH AH BIN MARSINDI
2.SOBAIDAH BINTI HUSIN
30 — 5
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa I Aris Ardiansyah Bin Marsindi dan Terdakwa II Sobaidah Binti Husin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan maksiat yang bertentangan dengan adat istiadat, agama, kesusilaan dan norma hukum yang berlaku ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Denda masing-masing sejumlah Rp.1.000.000,00
Penyidik Atas Kuasa PU:
PENYIDIK
Terdakwa:
1.ARIS ARDIANSYAH AH BIN MARSINDI
2.SOBAIDAH BINTI HUSIN