Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2022 — Putus : 06-10-2022 — Upload : 13-10-2022
Putusan PN GARUT Nomor 32/Pdt.G.S/2022/PN Grt
Tanggal 6 Oktober 2022 — Penggugat:
PERUMDA BPR GARUT
Tergugat:
Dedi Sobantara
208
  • Mengadili :

    1. Menyatakan Perkara Perdata Gugatan Sederhana Register Nomor : 32/Pdt.G.S/2022/PN Grt antara Perumda Bank Perkreditan Rakyat Garut sebagai Penggugat melawan Dedi Sobantara sebagai Tergugat telah terjadi Perdamaian;
    2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian tersebut;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
    Penggugat:
    PERUMDA BPR GARUT
    Tergugat:
    Dedi Sobantara
Register : 29-09-2021 — Putus : 26-10-2021 — Upload : 28-10-2021
Putusan PA GARUT Nomor 4483/Pdt.G/2021/PA.Grt
Tanggal 26 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • MENGADILI

    1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (DEDI SOBANTARA BIN MEMED) terhadap Penggugat (SUPIANI BINTI EROM);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 350000,00 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah);