Ditemukan 2 data
PERUMDA BPR GARUT
Tergugat:
Dedi Sobantara
20 — 8
Mengadili :
- Menyatakan Perkara Perdata Gugatan Sederhana Register Nomor : 32/Pdt.G.S/2022/PN Grt antara Perumda Bank Perkreditan Rakyat Garut sebagai Penggugat melawan Dedi Sobantara sebagai Tergugat telah terjadi Perdamaian;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Penggugat:
PERUMDA BPR GARUT
Tergugat:
Dedi Sobantara
10 — 0
MENGADILI
- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (DEDI SOBANTARA BIN MEMED) terhadap Penggugat (SUPIANI BINTI EROM);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 350000,00 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah);