Ditemukan 36 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2022 — Putus : 04-10-2022 — Upload : 05-10-2022
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1306/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Tanggal 4 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
RINDA ADIDA SIHOTANG,SH
Terdakwa:
EDY PUTRA TARIGAN
327
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa EDY PUTRA TARIGAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri yang wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal penuntut umum;
    2. Memerintahkan Terdakwa EDY PUTRA TARIGAN untuk menjalani Rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Insyaf
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 194/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HENDRI TOISUTA,S.H
Terdakwa:
PT. SERASI AUTOJAYA
1511
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa JULNUS NGARBINGAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban protocol kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JULNUS NGARBINGAN oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kerja social selama 2 (dua) hari
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 172/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JOVANIUS ADRI , ST
Terdakwa:
FEBBY NARITA
1914
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Febby Narita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban protocol kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Febby Narita oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kerja social selama 2 (dua) hari di kantor
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 192/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HENDRI TOISUTA,S.H
Terdakwa:
SILVIA LAWRENCE
2329
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa SYLVIA LAWRENCE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban protocol kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SYLVIA LAWRENCE oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kerja social selama 2 (dua) hari
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 201/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FADLI ANGKOTASAN,S.IP
Terdakwa:
RUDI LAHUWAI
1810
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa RUDI LAHUWAI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban protocol kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RUDI LAHUWAI, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kerja social selama 2 (dua) hari di kantor
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 202/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FADLI ANGKOTASAN,S.IP
Terdakwa:
RIADI
199
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa RIADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban protocol kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RIADI , oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kerja social selama 2 (dua) hari di kantor
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 197/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HENDRI TOISUTA,S.H
Terdakwa:
AMUS BESAN, SH
1713
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa AMUS BESAN, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban protocol kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AMUS BESAN, SH oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kerja social selama 2 (dua) hari di kantor
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 183/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HENDRI TOISUTA,S.H
Terdakwa:
HENDRA ADMY SALEA
1717
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Hendra Admy Salea terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban protocol kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Admy Salea oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kerja social selama 2 (dua)
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 185/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HENDRI TOISUTA,S.H
Terdakwa:
ACMAD LESSY
1713
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Acmad Lessy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban protocol kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Acmad Lessy oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kerja social
Register : 28-07-2022 — Putus : 04-10-2022 — Upload : 05-10-2022
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1305/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Tanggal 4 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
RINDA ADIDA SIHOTANG,SH
Terdakwa:
ABDUL RAHMAN AFFANDI
2723
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ABDUL RAHMAN AFFANDI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri yang wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal penuntut umum;
    2. Memerintahkan Terdakwa ABDUL RAHMAN AFFANDI untuk menjalani Rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 198/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HENDRI TOISUTA,S.H
Terdakwa:
FAHMI JUSUF
1710
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa FAHMI JUSUF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban protocol kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FAHMI JUSUF oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kerja social selama 2 (dua) hari di
Register : 24-03-2022 — Putus : 05-07-2022 — Upload : 05-07-2022
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 609/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Tanggal 5 Juli 2022 — Penuntut Umum:
YUDI SYAHPUTRA,SH
Terdakwa:
MUHAMMAD NUR TARIGAN ALS NUN.
267
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Nur Tarigan Alias Nun tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri yang wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal penuntut umum;
    2. Memerintahkan Terdakwa Muhammad Nur Tarigan Alias Nun untuk menjalani Rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 190/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HENDRI TOISUTA,S.H
Terdakwa:
PT HASJRAT ABADI
3216
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Hendra Admy Salea terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban protocol kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Admy Salea oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kerja social
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 167/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FADLI ANGKOTASAN,S.IP
Terdakwa:
BENNY MUSTAMU
149
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Benny Mustamu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban protocol kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Benny Mustamu oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kerja social
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 199/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HENDRI TOISUTA,S.H
Terdakwa:
CV SUPER INTI PERKASA
2326
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa YULIANUS NAMURO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban protocol kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YULIANUS NAMURO, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kerja social
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 175/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HENDRI TOISUTA,S.H
Terdakwa:
PIETER SOPACUA
1710
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Pieter Sopacua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban protocol kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pieter Sopacua oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kerja social
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 191/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HENDRI TOISUTA,S.H
Terdakwa:
PETRUS SAPULETTE
237
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa PETRUS SAPULETE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban protocol kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PETRUS SAPULETE oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kerja social
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 178/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HENDRI TOISUTA,S.H
Terdakwa:
AGUSTINUS LETELAY
2112
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Agustinus Letelay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban protocol kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agustinus Letelay oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kerja social
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 181/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HENDRI TOISUTA,S.H
Terdakwa:
NEGERI RUMAH TIGA
2514
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Abdul Madjid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban protocol kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Madjid oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kerja social
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 204/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FADLI ANGKOTASAN,S.IP
Terdakwa:
ARDIN SAMPULAWA
1711
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa ARDIN SAMPULAWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban protocol kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ARDIN SAMPULAWA , oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kerja social