Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2024 — Putus : 13-05-2024 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 908/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal 13 Mei 2024 — Pemohon:
RUDY DWI PRASETYO
22
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki Biodata Pemohon didalam Kartu Keluarga yang semula tertulis dan terbaca
    • Nama Ayah yang semula tertulis dan terbaca SUBECHI menjadi SOEBEHI sesuai dengan Surat Pernayataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orang Tua;
    • Nama Ibu yang semula tertulis dan terbaca (TIDAK TERISI) menjadi LASMIYATI SUPRIHASTUTI sesuai dengan Surat
    Pernayataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orang Tua;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Biodata Pemohon di Kartu Keluarga
  • Nama Ayah yang semula tertulis dan terbaca SUBECHI menjadi SOEBEHI sesuai dengan Surat Pernayataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orang Tua;
  • Nama Ibu yang semula tertulis dan terbaca