Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-03-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 05-04-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 142/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 4 April 2024 — Pemohon:
Yanti Anesaki Soedianti
143
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan bahwa orang yang bernama Anne Saki Sudianti, Anesaki Soedianti (Yanti), dan Yanti Anesaki Soedianti adalah satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon, serta nama yang benar dan yang dipakai sekarang adalah Yanti Anesaki Soedianti sesuai yang tertera dalam Dokumen Kartu Tanda Penduduk
    (KTP) dengan NIK 3171057005690001, Dokumen Kutipan Akta Nikah Nomor 813/39/XI/1996, dan Dokumen Kartu Keluarga Nomor 3171051501095389, yang mana nama pemohon tercatat dengan nama : Yanti Anesaki Soedianti;
  • Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 250.000,00(dua ratus lima puluh ribu Rupiah) ;
  • Pemohon:
    Yanti Anesaki Soedianti