Ditemukan 5 data
SLAMET HARYADI, SH
Terdakwa:
EKO RUSVIYANTO Bin SOEDIBYANTO
260 — 120
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa EKO RUSVIYANTO Bin SOEDIBYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EKO RUSVIYANTO Bin SOEDIBYANTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan selama terdakwa dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
Menetapkan terdakwa EKO RUSVIYANTO Bin SOEDIBYANTO untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 822.590.320,00 (delapan ratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah), dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperolah kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai
Menetapkan agar terdakwa EKO RUSVIYANTO Bin SOEDIBYANTO dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Penuntut Umum:
SLAMET HARYADI, SH
Terdakwa:
EKO RUSVIYANTO Bin SOEDIBYANTO
44 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pebruaritahun 2016, atau setidaktidaknya pada waktu lain di tahun 2016, bertempat diDusun Krajan Ill, Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukumPengadilan Negeri Lumajang, melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atauIUPK, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal dari adanyainformasi masyarakat tentang kegiatan penambangan pasir ilegal, selanjutnyasaksi Soedibyanto
363 — 13
Soedibyanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi pemah memberkan keterangan di Penyidik dan membenarkanketerangannya sebagaimana BAP Penyidik;Halaman 4 dari 20 Putusan Nomor 192/Pid.Sus/2016/PN Lmj Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Februari 2016 sekira puku 15.00 Wib, Saksimelakukan pengamanan atas usaha penambangan ilegal yang dilakukan diDusun Krajan Il, Desa Jokarto Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang; Bahwa Saksi melakukan pengamanan tersebut karena sebelumnya
470 — 68
Lumajang, setelah sampai di TKP saksi SOEDIBYANTO dansaksi LONI ROI MADHONA, SH melihat adanya kegiatan penambangan pasirdimana pada saat itu saksi EKA FANDI IRWAN selaku Operator alat beratwheel loeder warna kuning merk Xigma, saksi AHMAD ASYARI, saksiHARIONO, saksi SUYONO dansaksi UTIKNO selaku sopir dari kKeempat dumptruck sedang berada dilokasi penambangan sedang melakukan pengisianbatuan jenis tanah urug dengan menggunakan alat berat Wheel Loader merkXigma dan pada saat di introgasi, diketahui
Saksi Loni Roi Madhona, S.H dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi mengerti dihadirkan kedepan persidangan sehubungandengan dugaan' para Terdakwa telah melakukan kegiatanpertembangan tanah urug tanpa dilengkapi dengan izin yang sah;Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 6 Pebruari 2016 sekitar jam15.00 WIB di Dusun Krajan Ill Desa Jokarto Kecamatan TempehKabupaten Lumajang;Bahwa Saksi melakukan menangkap terhadap para Terdakwa yaitubersamasama dengan AIPTU Soedibyanto
399 — 76
Setelah saya berada di sana ternyatabenar ada kegiatan pertambangan yakni proses pengisian tanah urugdari Wheel loader ke Dump Truck di Dusun Krajan Ill, Desa Jokarto,Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang; Bahwa Saksi ke sana (ke lokasi pertambangan) bersamasama dengananggota Polsek lainnya (AIPTU Soedibyanto, BRIPKA Hendra danSugiharto) dan kemudian menyusul petugas dari Polres Lumajang; Bahwa Saksi mengetahui pertambangan tidak ada ijinnya selain dariinformasi masyarakat (LSM) dan Kapolsek Tempeh