Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-05-2014 — Putus : 02-07-2014 — Upload : 21-10-2014
Putusan PN DEMAK Nomor 81/Pid.B/2014/PN Dmk
Tanggal 2 Juli 2014 — Sri Herlambang bin Soedihartono
533
  • Menyatakan Terdakwa Sri Herlambang bin Soedihartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkankan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
    Sri Herlambang bin Soedihartono
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikan: Sri Herlambang bin Soedihartono: Jepara: 33 tahun/4 September 1981: Lakilaki.: Indonesia: Desa Mayong Lor, RT. 1/RW. 4, Kecamatan Mayong,Kabupaten Jepara: Islam: Swasta: SLTP
    Pen.Pid.B/2014/PN Dmk. tanggal 13 Mei 2014 tentang penunjukanMajelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 81/Pen.Pid.B/2014/PN Dmk. tanggal13 Mei 2014 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.4.Menyatakan terdakwa Sri Herlambang bin Soedihartono
    agarmemberikan putusan seringanringannya kepada terdakwa;Setelah mendengar tanggapan secara lisan Penuntut Umum terhadappembelaan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan terdakwa secara lisan di depanpersidangan atas tanggapan penuntut umum tersebut yang menyatakan tetappada pokok permohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DakwaanKesatuBahwa terdakwa SRI HERLAMBANG Bin SOEDIHARTONO
    SUROSO (berkas terpisah) sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah);Akibat perbuatan terdakwa, saksi koroban ARIFATUR RIZA mengalamikerugian berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X / NF 100 D warnahitam NoPol : H4556VE yang ditaksir seharga Rp.5.000.000, (Lima jutarupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dan diatur dalam ketentuanpasal 378 KUHP;atauKeduaBahwa terdakwa SRI HERLAMBANG Bin SOEDIHARTONO pada hariKamis tanggal 06 Pebruari 2014 sekitar pukul 19.30 wib atau setidaknya
    barang yangsebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain;Unsur tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. unsur barangsiapae Bahwa yang dimaksud barangsiapa adalah setiap orang sebagaisubjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang sehat akal danpikirannya dan dapat dimintakan pertanggung jawaban hukum atasperbuatannya;e Bahwa berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa Sri Herlambangbin Soedihartono
Register : 29-04-2020 — Putus : 20-07-2020 — Upload : 22-07-2020
Putusan PN MALANG Nomor 197/Pid.Sus/2020/PN Mlg
Tanggal 20 Juli 2020 — Penuntut Umum:
NOOR AFIFA .SH
Terdakwa:
HANIEF PATRIADI Als BABE Bin SOEBOER SOEDIHARTONO alm
2812
    1. Menyatakan Terdakwa Hanief Patriadi als Babe bin Soeboer Soedihartono alm seperti tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
    Penuntut Umum:
    NOOR AFIFA .SH
    Terdakwa:
    HANIEF PATRIADI Als BABE Bin SOEBOER SOEDIHARTONO alm
Register : 14-05-2014 — Putus : 25-06-2014 — Upload : 14-10-2014
Putusan PN DEMAK Nomor 80/Pid.B/2014/PN Dmk
Tanggal 25 Juni 2014 — Suroso bin Suparman
554
  • SRI HERLAMBANG Bin SOEDIHARTONO, ( disumpah ), yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak adahubungan keluarga sedarah atau semenda maupunhubungan kerja;Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Pebruari 2014 sekitar pkl. 19.30 Wib. diKomplek Masjid Agung Demak Saksi meminjam 1 (satu) unit sepeda motorHonda type NF 100 D No.Pol.