Ditemukan 2 data
20 — 6
1. Mengabulkan permohonan para pemohon;
2. Menyatakan bahwa Tonny Heriyono bin Raden Jony Soedjatnoko telah meninggal dunia pada tanggal 18 Desember 2021.
3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Tonny Heriyono bin Raden Jony Soedjatnoko adalah:
3.1. Rudhy Hatmanto bin Raden Jony Soedjatnoko (saudara laki-laki kandung).
3.2. Joepi Heriyatno bin Raden Jony Soedjatnoko (saudara laki-laki Kandung).
3.3. Derby Liestyawati Natalia binti Raden Jony Soedjatnoko (saudara perempuan Kandung).
4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Almarhum Tonny Heriyono bin Raden Jony Soedjatnoko adalah:
4.1. Rudhy Hatmanto bin Raden Jony Soedjatnoko (saudara laki-laki kandung), memperolah 2/5 bagian.
4.2. Joepi Heriyatno bin Raden Jony Soedjatnoko (saudara laki-laki Kandung), memperolah 2/5 bagian.
4.3. Derby Liestyawati Natalia binti Raden Jony Soedjatnoko (saudara perempuan Kandung), memperolah 1/5 bagian.
5. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
15 — 1
Menetapkan bahwa nama ayah kandung Para Pemohon yang benar adalah Raden Joni Soedjatnoko, bukan Raden Jony Soedjatnoko; sebagaimana dalam Penetapan Nomor 289/Pdt.P/2022/PA.Mlg tanggal 12 Juli 2022;
3. Menetapkan bahwa nama Ibu kandung Para Pemohon yang tertulis di Penetapan Nomor 289/Pdt.P/2022/PA.Mlg tanggal 12 Juli 2022 halaman 6 (enam) yang benar adalah Soetijem Hadiati bukan Soetijem Hadijati.
4.