Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-01-2018 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3300 K/Pdt/2017
Tanggal 24 Januari 2018 — IDA WAHYU PERTIWI, dkk vs AGAM TIRTO BUWONO
4938 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Soekiadji;DALAM KONVENS! DAN REKONVENSI:Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat rekonvensiuntuk membayar biaya perkara ini baik dalam gugatan Konvensimaupun dalam gugatan Rekonvensi;Atau:Menjatuhkan Putusan Lain yang sesuai dengan rasa keadilan (exaequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat II s/d.