Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-02-2023 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 02-03-2023
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 127/Pdt.P/2023/PA.JT
Tanggal 2 Maret 2023 — Pemohon melawan Termohon
2610
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan Soekmaan bin Djatim telah meninggal dunia pada tanggal 13 Mei 1988 di Jakarta karena sakit, sebagai Pewaris;
    3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Soekmaan bin Djatim adalah:
      1. H.
    Muhammad Tatang Djunaedi bin Soekmaan, Laki-laki, lahir di Sukabumi, 12 September 1954, Umur 68 tahun (Anak Kandung Pewaris);
  • Naniek Siti Rochaeni binti Soekmaan, Perempuan, lahir di Jakarta, 01 Januari 1958 Umur 65 tahun (Anak Kandung Pewaris);
  • Sri Kasih binti Soekmaan, Perempuan, lahir di Balige, 14 Agustus 1963, Umur 59 tahun (Anak Kandung Pewaris);
  • Neneng Lesmana binti Soekmaan, Perempuan, lahir di Balige, 20 Maret 1965, Umur 58 tahun (Anak Kandung Pewaris);
  • Akbar Sujono bin Soekmaan, Laki-laki, lahir di Jakarta, 30 Desember 1967, Umur 55 tahun (Anak Kandung Pewaris);
  • Tuti Yannah binti Soekmaan, Perempuan, lahir di Jakarta, 25 April 1970, Umur 52 tahun (Anak Kandung Pewaris);
  • Dan tidak ada ahli waris lainnya