Ditemukan 1 data
NONNY SOEMARMIYANTI, SE
24 — 6
.- yang semula tertulis Nama Ibu NONNY SUMARNIYANTI diperbaiki menjadi NONNY SOEMARMIYANTI ;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Nama Ibu anak pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.206.000,-( dua
Pemohon:
NONNY SOEMARMIYANTI, SE