Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2018 — Putus : 28-01-2018 — Upload : 14-02-2018
Putusan PTA SEMARANG Nomor 2/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Tanggal 28 Januari 2018 — PEMBANDING, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan karyawan swasta, pendidikan S 1, bertempat tinggal di Kota Semarang, yang memberikan kuasa kepada Dr. Agus Pramono,. S.Pd., SH., MM., MH.,dan Rachmi Nur Wulandari,SH Advokat yang berkantor di Dr. Agus Pramono dan Rekan, KPA Regency Kav 184 Sendangmulyo Kota Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Oktober 2017, yang terdaftar di Kepanitraan Pengadilan Agama Kendal dalam Register Nomor 1588/X/2017/PA.Kdl, tanggal 30 Oktober 2017, semula sebagai Tergugat, sekarang Pembanding. Selanjutnya disebut sebagai Pembanding; m e l a w a n TERBANDING, umur 42 tahun, agama Islam, pekerjaan karyawati swasta, pendidikan S 1, dahulu bertempat tinggal di Kota Semarang, sekarang ikut orang tua di Kota Kendal, Kabupaten Kendal yang memberikan kuasa kepada H. Muhammad Su’ud, SH., dan H. Taufik Pandan Winoto, SH., M.Kn., para Advokat, yang berkantor di Jl. Raya No. 21 RT.001, RW. 004 Pegandon, Kabupaten Kendal, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Nopember 2017, yang terdaftar di Register Pengadilan Agama Kendal Nomor 1666/X/2017/PA.Kdl, tanggal 13 Nopember 2017, semula sebagai Penggugat, sekarang Terbanding. Selanjutnya disebut Terbanding;
3420
  • Put.No. 2/Pdt.G/2018/PTA.Smg.Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (PEMBANDING) kepadaPenggugat (Mawar Sari Soemarwanti binti HS.Sobirin);Menetapkan pemeliharaan atau hak asuh (hadhanah) anakanakPenggugat dengan Tergugat, masingmasing bernama ANAK 1 P DAN T.,lahir pada tanggal 12 Januari 2006 (umur 11 tahun) dan ANAK 2 P DAN T..
Register : 20-02-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 06-02-2020
Putusan PA KENDAL Nomor 456/Pdt.G/2017/PA.Kdl
Tanggal 19 Oktober 2017 — Penggugat melawan Tergugat
140
  • Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Nandang Prastowo Adhi, S.E bin Sadino) kepada Penggugat (Mawar Sari Soemarwanti binti HS Sobirin);

    3.