Ditemukan 31 data
11 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan bahwa ahli waris dari Supii alias Soepii bin Achmad alias Kardjo Achmad, yang telah meninggal dunia pada 6 Juni 2020 adalah :
- Achmad Supiono bin Supii alias Soepii, sebagai anak kandung laki-laki;
- Moch.
Zainul Arifin bin Supii alias Soepii, sebagai anak kandung laki-laki;
- Mochamad Safii bin Supii alias Soepii, sebagai anak kandung laki-laki;
- Maria Ulfa binti Supii alias Soepii, sebagai anak kandung perempuan;
- Mariana binti Supii alias Soepii, sebagai anak kandung perempuan;
- Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.123.000,00,- (satu juta seratus dua puluh tiga ribu
8 — 4
Diah Supriati Binti Soepii, sebagai anak kandung;
2.2. Lilik Murtijaningsih Binti Soepii, sebagai anak kandung;
2.3. Supriadi Bin Soepii, sebagai anak kandung;
2.4. Yuli Mariyani alias Juli Marijani Binti Soepii, sebagai anak kandung
2.5.
Soehartono Bin Soepii, sebagai anak kandung;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.025.000,00 (satu juta dua puluh lima ribu rupiah)
9 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan ahli waris dari Marsiti binti Kandek yang meninggal pada tanggal 23 Februari 2010 adalah:
- Soepii bin Priyosari, sebagai suami/duda;
- Agus Boegianto bin SoepiI, sebagai anak kandung;
- Anita Rahayu binti SoepiI, sebagai anak kandung;
- Yayuk Sri Rahayu binti SoepiI, sebagai anak kandung;
- Menetapkan ahli waris dari Soepii bin Priyosari yang telah meninggal dunia pada tanggal 25 Mei 2012 adalah :
- Agus Boegianto bin SoepiI, sebagai anak kandung;
- Anita Rahayu binti SoepiI, sebagai anak kandung;
- Yayuk Sri Rahayu binti SoepiI, sebagai anak kandung;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 416.000,00 (empat ratus
9 — 0
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari almarhum Supii alias Soepii alias Soefii alias Pii Bin Atmo, yang telah meninggal dunia pada 28 Juli 2014 adalah :
2.1. Kastin Binti Kasran , sebagai Anak perempuan;
2.2. Sugijati Binti Supii alias Soepii alias Soefii alias Pii, sebagai anak kandung
<p >2.3. Sukamtijah alias Sukamtiyah Binti Supii alias Soepii alias Soefii alias Pii, sebagai anak kandung;
2.4. Sunarsih Binti Supii alias Soepii alias Soefii alias Pii, sebagai anak kandung;
2.5. Sutedjo Bin Supii alias Soepii alias Soefii alias Pii, sebagai anak kandung;
2.6. Sukartini Binti Supii alias Soepii alias Soefii alias Pii, sebagai
anak kandung perempuan
2.7. Subagiyo Bin Supii alias Soepii alias Soefii alias Pii, sebagai anak kandung;
2.8. Sundari Binti Supii alias Soepii alias Soefii alias Pii, sebagai anak kandung;
2.9. Suhartik Binti Supii alias Soepii alias Soefii alias Pii, sebagai anak kandung;
2.10.
Sumarlik Binti Supii alias Soepii alias Soefii alias Pii, sebagai anak kandung;
3. Membebankan para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 206.000,00,- ( dua ratus enam ribu rupiah);
11 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Soepii alias Imam Sufii alias Imam Soepii alias Imam Syafii alias Supii alias Sudi bin Uman yang meninggal dunia pada tanggal 16 Agustus 2012 adalah:
- Tuwi alias Toewi alias Tiwi alias Sutiwi binti Marji, sebagai Istri;
- Totok Sugianto bin Soepii alias Imam Sufii alias Imam Soepi
i alias Imam Syafii alias Supii alias Sudi, sebagai anak laki-laki kandung;
- Agus Suhari bin Soepii alias Imam Sufii alias Imam Soepii alias Imam Syafii alias Supii alias Sudi, sebagai anak laki-laki kandung;
- Sriani binti Soepii alias Imam Sufii alias Imam Soepii alias Imam Syafii alias Supii alias SudI, sebagai anak perempuan kandung;
- Ratna
Sari binti Soepii alias Imam Sufii alias Imam Soepii alias Imam Syafii alias Supii alias Sudi, sebagai anak perempuan kandung;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Tuwi alias Toewi alias Tiwi alias Sutiwi binti Marji yang meninggal dunia pada tanggal 8 Mei 2013 adalah:
- Totok Sugianto bin Soepii alias Imam Sufii alias Imam Soepii alias Imam Syafii alias Supii alias Sud
i, sebagai anak laki-laki kandung;
- Agus Suhari bin Soepii alias Imam Sufii alias Imam Soepii alias Imam Syafii alias Supii alias Sudi, sebagai anak laki-laki kandung;
- Sriani binti Soepii alias Imam Sufii alias Imam Soepii alias Imam Syafii alias Supii alias SudI, sebagai anak perempuan kandung;
- Ratna Sari binti Soepii alias Imam Sufii alias Imam Soepi
- Totok Sugianto bin Soepii alias Imam Sufii alias Imam Soepii alias Imam Syafii alias Supii alias Sud
18 — 4
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari almarhum Soepii/Supii , yang telah meninggal dunia pada 30 Juni 2010 adalah :
2.1.Tjepluk Supiyah Binti Soepii/Supii , sebagai Anak kandung;;
2.2 Sumarto bin Soepii/Supii sebagai Anak kandung
2.3
Sri Rahayu Binti Soepii/Supii, sebagai anak kandung
2.4 Heri Supriyadi Bin Soepii/Supii sebagai Anak kandung
2.5 Yulianto Bin Soepii/Supii sebagai Anak kandung
3. Membebankan para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.416.000,00,- ( empat ratus enam belas ribu rupiah);
9 — 5
dunia pada 01 Mei 1984 adalah :
2.1 Marijati Binti Tukiran (Sebagai Isteri)
2.2 Marsunik Binti Kandar (Sebagai Anak Kandung);
3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Marijati Binti Tukiran yang meninggal dunia pada tanggal 30 Juli 2004 adalah Marsunik Binti Kandar (Sebagai Anak Kandung);
4. Menetapkan ahli waris Almarhum dari Marsunik Binti Kandar yang meninggal dunia pada tanggal 23 Agustus 2010 adalah;
4.1 Rijatno Bin Imam Soepi
i (Sebagai Anak Kandung)
4.2 Riyawati Binti Imam Soepii (Sebagai Anak Kandung)
4.3 Riyaningsih Binti Imam Soepii (Sebagai Anak Kandung)
4.4 Riyatono Bin Imam Soepii (Sebagai Anak Kandung)
4.5 Rijantini Binti Imam Soepii (Sebagai Anak Kandung)
4.6 Herlina Mawar Sari Binti Rijanto (Sebagai Cucu Kandung/Ahli Waris Pengganti dari Rijanto Bin Imam Soepii)
4.7 Serlita Dwi Cahyani Binti Rijanto (Sebagai Cucu Kandung/Ahli Waris Pengganti dari Rijanto Bin Imam Soepii)
4.8 Derry Caturangga Riyanputra Bin Rijanto (Sebagai Cucu Kandung/Ahli Waris Pengganti dari Rijanto Bin Imam Soepii);
5. Menetapkan penerima wasiat wajibah dari Almarhum Marsunik Binti Kandar yang meninggal dunia pada tanggal 23 Agustus 2010 adalah Rijaniek Binti Imam Soepii
6. Menetapkan ahli waris
17 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhumah Nyonja Sulkan Asjiah alias Asijah binti Jais, yang wafat pada tahun 2002 adalah: Sulkan bin Matrawi, (suami/duda);
- Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Sulkan bin Matrawi, yang wafat pada tahun 2003 adalah: Supii alias Soepii alias Sapii bin Matrawi (saudara laki-laki);
- Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Supii alias Soepii
Amanah binti Supii alias Soepii alias Sapii, (anak perempuan);
4.3. Muliyati binti Supii alias Soepii alias Sapii, (anak perempuan);
- Membebankan Para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 191.000,00 (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
16 — 0
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Soepii alias Sjafii alias Safii Bin Askoer, yang telah meninggal dunia pada 21 April 2003 adalah :
- Chamamah alias Chamama Binti Oesman. selaku istri/janda;
- Indasah Binti Soepii alias Sjafii alias SafiI, selaku anak kandung perempuan
:
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Chamamah alias Chamama Binti Oesman telah meninggal dunia pada tanggal 23 November 2011 adalah Indasah Binti Soepii alias Sjafii alias SafiI, selaku anak kandung perempuan;
4. Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.145.000,00( seratus empat puluh lima ribu rupiah);
10 — 0
Imam SoepiI alias Imam SoefiI bin Yusuf ( sebagai suami );
2.2. Choiriyah binti Imam SoepiI alias Imam SoefiI ( sebagai anak kandung );
3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Imam SoepiI alias Imam SoefiI bin Yusuf yang meninggal dunia pada tanggal 17 Maret 2006 adalah:
3.1.
Choiriyah binti Imam SoepiI alias Imam SoefiI ( sebagai anak kandung );
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 206.000,- ( dua ratus enam ribu rupiah );
FATIMAH
26 — 9
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan bahwa pada tanggal 04 Mei 1996 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama SOEPII karena sakit dan dikebumikan di Surabaya ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian ayah Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya ke dalam Register yang diperuntukkan untuk itu ;
- Memerintahkan PEMOHON
> untuk melaporkan pencatatan kematian tersebut dalam waktu 30 hari setelah diterimanya Salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama SOEPII, yang meninggal dunia di Surabaya pada tanggal 4 Mei 1996 dalam Register Pencatatan Kematian tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.120.000,-
11 — 2
Memberi izin kepada Pemohon (SUMARSONO bin SOEPII (Alm)) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (MARDIYAH HAYATI binti ALI UMAR) di depan sidang Pengadilan Agama Krasaan;
3.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp415.000,00 ( empat ratus lima belas ribu rupiah);
17 — 8
Menetapkan bahwa Puji Iswanto bin Soepii telah meninggal dunia pada tanggal 03 Juli 2022;
3. Menetapkan ahli waris:
3.1.
Eko Purnomo, umur 39 tahun (kakak kandung/Pemohon I);
3.2.Edy Purwanto, umur 38 tahun (kakak kandung/Pemohon II);
3.3.Hanif Yuliana, umur 31 tahun (adik kandung/Pemohon III);
3.4.Laily Apriani, umur 27 tahun (adik kandung/Pemohon IV);
Adalah ahli waris dari almarhum Puji Iswanto bin Soepii;
4.
24 — 0
.- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Mukti Mulyo Wiyoto Bin Soepii (Alm)) terhadap Penggugat (Tri Kusrini Binti Mohammad Amin (Alm));
4.- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 590.000,- (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).;
9 — 6
Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon dan isteri Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 136/32/VI/1990 tanggal 27 Juni 1990, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukun Kota Malang, tertulis tertulis nama Pemohon: Agus Riyanto alias Bagong Bin Asmat Syafii, yang benar adalah Agus Riyanto Bin Amat Syafii dan nama istri Pemohon tertulis Agus Sulistiyowati Binti Soepi
i, sedangkan yang benar adalah Agus Sulistyowati Binti Soepiie;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukun Kota Malang;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
9 — 1
Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Sami Aji Indrawanto bin Soepii) terhadap Penggugat (Tri Utami binti Tuwaji );
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);
14 — 5
Usman Ngaderun yang telah meninggal dunia tanggal 05 Nopember 2004 adalah :
- Soebaidah alias Subaidah Binti Moh Soepii alias Mat Syafii, selaku isteri/janda;
- Umu Hanik binti Moch. Tojib, selaku anak kandung perempuan;
- Anis Sofyan bin Moch. Tojib, selaku anak kandung laki-laki;
- Moch. Imron bin Moch. Tojib, selaku anak kandung laki-laki;
- Rizqa Amalia binti Moch.
Tojib, selaku anak kandung perempuan;
- Menetapkan ahli waris dari Soebaidah alias Subaidah Binti Moh Soepii alias Mat Syafii yang telah meninggal dunia tanggal 18 Februari 2019 adalah :
- Umu Hanik binti Moch. Tojib, selaku anak kandung perempuan;
- Anis Sofyan bin Moch. Tojib, selaku anak kandung laki-laki;
- Moch. Imron bin Moch. Tojib, selaku anak kandung laki-laki;
- Rizqa Amalia binti Moch.
13 — 4
Menetapkan nama suami Pemohon (Djani bin Rasit) yang benar adalah Soepii bin Rasit, yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 795/203 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang tanggal 22 Agustus 1954;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pembetulan/perubahan nama tersebut, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang ;4.
8 — 5
Nur) terhadap Penggugat (Dwi Yulianti Praptiwiningsih binti Imam Soepii) dengan uang iwadl sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah) dibebankan kepada negara;
11 — 4
Menetapkan ahli waris dari Soeprijadi alias Supriyadi bin Soepii yang meninggal dunia pada tanggal 28 Desember 2023 adalah :