Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2015 — Putus : 09-02-2016 — Upload : 17-02-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 1422/PID/B/2015/PN.BDG
Tanggal 9 Februari 2016 — GUGUN GUNADI Bin ACHMAD SOEPIDI
294
  • Menyatakan terdakwa GUGUN GUNADI BIN ACHMAD SOEPIDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan .2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan . 3. Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana Yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan5.
    GUGUN GUNADI Bin ACHMAD SOEPIDI
    Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan.Setelah mendengar pembacaan tuntutan piadana yang diajukan oleh Penuntutumum yang pada pokoknya sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa GUGUN GUNADI Bin ACHMAD SOEPIDI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternative kedua kami ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GUGUN GUNADI BinACHMAD SOEPIDI dengan pidana penjara selama
    serta Terdakwa sebagai tulang punggungkeluarga dan Punya anakanak.Telah mendengar Tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum ( Reflik ) yangdisampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, Dantelah mendengar tanggapan dari Terdakwa ( Duplik ) yang disampaikan secara lisan yangpada pokoknya tetap pada pembelaannya ;Menimbang bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut umum didakwaberdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :KESATUBahwa terdakwa GUGUN GUNADI BIN ACHMAD SOEPIDI
    Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap seorang pasienlakilaki berusia dua puluh delapan tahun, terdapat luka lecet pada hidung.Luka tersebut sesuai dengan jejas akibat benda tumpul.Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351Ayat (2) KUHP.ATAUKEDUABahwa terdakwa GUGUN GUNADI BIN ACHMAD SOEPIDI pada hariSabtu tanggal 26 September 2015 sekitar jam 06.00 WIB atau pada waktu lain yangmasih termasuk dalam bulan September 2015 atau setidaktidaknya masih termasukdalam tahun 2015
    Sumur Bandung Kota Bandung atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Klas IABandung, telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka terhadap saksikorban DEDE ANDRI dan saksi korban WAHYU, perbuatan tersebut dilakukanoleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:e Bahwa awalnya SOEPIDI pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015sekitar jam 02.00 WIB, terdakwa datang ke Rumah Makan Sate H. Haris diJl. Asia Afrika No. 155 Kel. Kebon Pisang Kec.
    Unsur setiap orang .Yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap orang atau subyek hukumyang didakwa melakukan tindak pidana , yang dalam perkara ini yang dimaksud barangsiapa adalah Terdakwa yaitu GUGUN GUNADI Bin ACHMAD SOEPIDI yangdiajukan ke persidangan yang setelah di bacakan identitasnya terdakwa mengakui dan10membenarkannya, serta terdakwa terdakwa mampu mejawab pertanyaan yang diajukankepadanya sehingga terdakwa dianggap mampu untuk mempertanggungjawabkanperbuatannya sehingga unsure ini