Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-10-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PA TUBAN Nomor 2353/Pdt.G/2021/PA.Tbn
Tanggal 9 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
85
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (SADIR BIN SABRANG) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (WIJI SOEPRIJATINI BINTI LINDOEK) di depan sidang Pengadilan Agama Tuban ;
    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 760.000,00 (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);