Ditemukan 1 data
16 — 2
Memberi izin kepada Pemohon (Soeranda Alfathio bin Sidi Syofian) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nia Marisa binti eddy Dalwiza) di depan sidang Pengadilan Agama Padang;
Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan rekonvensi Penggugat rekonvensi seluruhnya;
2. Menghukum Tergugat rekonvensi membayar kepada Penggugat rekonvensi :
2.1. Nafkah madhiyah sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
2.2.