Ditemukan 2 data
Terdakwa:
UMAR TIASA AJI BIN SOERBANI WIRATA W (ALM)
48 — 0
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa Umar Tiasa Aji Bin Soerbani Wirata W (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Umar Tiasa Aji Bin Soerbani Wirata W (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan
Terdakwa:
UMAR TIASA AJI BIN SOERBANI WIRATA W (ALM)
12 — 4
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Ali Murbuana bin Soerbani Wiroto Wibowo) kepada Penggugat (Heni Retno Sugiarti binti Kemani);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 377.000,00 ( tiga ratus tujuh