Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2021 — Putus : 30-12-2021 — Upload : 28-11-2023
Putusan PN BEKASI Nomor 267/Pdt.G/2021/PN Bks
Tanggal 30 Desember 2021 — Soeriarso Suryo
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi
2517
  • SOERIARSO SURYO sebesar 70.950.000,- (tujuh puluh juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai bukti transaksi jual beli sebidang tanah seluas 430 M2 terletak di Jalan Taruna Negara RT.009 RW.002 Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 403/Jatiranggon dengan Gambar Situasi No. 2824/1981, tercatat sebagai pemegang hak atas nama Ir.
    SOERIARSO SURYO , tersebut adalah Sah Demi Hukum dan Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat;
  • Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang syah berdasarkan hukum terhadap sebidang tanah seluas 430 M2 terletak di Jalan Taruna Negara RT.009 RW.002 Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 403/Jatiranggon dengan Gambar Situasi No. 2824/1981, tercatat sebagai pemegang hak atas nama Ir.
    SOERIARSO SURYO, tersebut apabila Tergugat ataupun ahliwarisnya tidak hadir dihadapan Notaris PPAT;
  • Menetapkan untuk memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat untuk menghadap ke semua instansi pemerintahan guna melakukan pengalihan/balik nama kepemilikan terhadap Sertifikat Hak Milik No. 403/Jatiranggon dengan Gambar Situasi No. 2824/1981, tercatat sebagai pemegang hak atas nama Ir.
    SOERIARSO SURYO, menjadi Setifikat Hak Milik atas nama JOHANNES SURBAKTI;
  • Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi (Turut Tergugat) untuk melakukan balik nama Sertifikat atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Taruna Negara RT.009 RW.002 Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 403/Jatiranggon dengan Gambar Situasi No. 2824/1981, tercatat sebagai pemegang hak atas nama Ir.
    SOERIARSO SURYO, menjadi Setifikat Hak Milik atas nama JOHANNES SURBAKTI;
  • Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  • Menghukum Tergugat ubtuk membayar seluruh biaya yang timbuk dalam perkara ini yang ditaksir sebesar Rp.3.429.400,00 (tiga juta empat ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus rupiah);
  • Soeriarso Suryo
    Turut Tergugat:
    Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi