Ditemukan 1 data
Sri Mumpuni
24 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam Akta Perkawinan Nomor 243 / 1975 yangsemula tertulis dan terbaca SoeryoMartono, Annneke Sri Mumpuni yang benar adalah Sri Mumpuni;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Nama Pemohon di Akta
Perkawinan dari nama semula yang tertulis dan terbaca SoeryoMartono, Annneke Sri Mumpuniyang benar adalah Sri Mumpuni;
- Membebankanbiayadalamperkarapermohonanini kepada Pemohon yang ditetapkansebesarRp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).