Ditemukan 1 data
Kun Susetiawati
14 — 6
p>M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama Koen Soesetiawati menjadi nama Kun Susetiawati;
- Memerintahkan kepadaPemohon untuk melaporkan penggantian nama Pemohon sebagaimana dalam surat Pernjataan Lahir Nomor empat belas, tanggal 9 Desember 1963 diterbitkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Moskow yang semula bernama Koen Soesetiawati