Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2023 — Putus : 28-08-2023 — Upload : 28-08-2023
Putusan PA JEPARA Nomor 1038/Pdt.G/2023/PA.Jepr
Tanggal 28 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
3124
  • Masluri) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Soffiyun Niswah Binti Mustajib Albas) di depan sidang Pengadilan Agama Jepara;
  • Dalam Rekonvensi;

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelim ikrar talak diucapkan berupa:
      1. Kekurangan Nafkah madhiyah sejumlah Rp20.500.000,00 (dua puluh