Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 12-06-2019
Putusan PN Penajam Nomor 3/Pid.Sus/2019/PN Pnj
Tanggal 13 Maret 2019 —
Terdakwa:
SOFYANTHO Bin BASONGGO
3122
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SOFYANTHO Bin BASONGGO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX KT 3079 VR;

    Dikembalikan kepada Saksi SENAP Bin JUWARI

    • 1 (satu) unit Truck Hino Lutro KT 8750 KU;
    • 1 (satu) buah SIM B1 Umum atas nama SOFYANTHO;

    Dikembalikan kepada Terdakwa

    > SOFYANTHO Bin BASONGGO;

    6.


    Terdakwa:
    SOFYANTHO Bin BASONGGO
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX KT 3079 VR;Dikembalikan kepada Saksi SENAP Bin JUWARI; 1 (Satu) unit Truck Hino Lutro KT 8750 KU; 1(Satu) buah SIM B1 Umum atas nama SOFYANTHO;Dikembalikan kepada Terdakwa SOFYANTHO Bin BASONGGO (Alm);4.
    ); Bahwa Terdakwa SOFYANTHO Bin BASONGGO telah membuat perjanjiandengan pihak korban CONTRAD MARWA PATULI HUTAHAYAN yangdalam hal ini diwakili oleh Saksi TURIYEM Binti JAMINGUN yang padapokoknya Terdakwa SOFYANTHO Bin BASONGGO jugabersediamemberikan tambahan bantuan kepada Saksi TURIYEM Binti JAMINGUNguna mengurus pemakaman, biaya selamatan, biaya transport pesawatuntuk mengirim jenazah sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)yang akan Terdakwa SOFYANTHO Bin BASONGGO penuhi paling lambat2
    (dua) bulan setelah Terdakwa SOFYANTHO Bin BASONGGO dinyatakanbebas dari hukuman dari perkara lalu lintas ini; Bahwa Terdakwa SOFYANTHO Bin BASONGGO belum permah dihukum; Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor445/037/VER/SKM/X1I/2018 tanggal 19 November 2018 atas nama ContradMarwa Patuli Hutahayan yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
    menyesali atas terjadinyakejadian kecelakaan tersebut dan menjadi pengalaman dan pelajaran bagiTerdakwa SOFYANTHO Bin BASONGGO agar selalu lebih berhatihati dalamberkendara agar kasus kecelakaan lalu lintas ini dapat diselesaikan secarakekeluargaan; Pihak Terdakwa SOFYANTHO Bin BASONGGO telah memberikan santunanatau bantuan kepada pihak korban yang meninggal dunia sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan korban yang lukaluka sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah); Terdakwa SOFYANTHO Bin
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX KT 3079 VR;Dikembalikan kepada Saksi SENAP Bin JUWARI; 1 (Satu) unit Truck Hino Lutro KT 8750 KU; 1(satu) buah SIM B1 Umum atas nama SOFYANTHO;Dikembalikan kepada Terdakwa SOFYANTHO Bin BASONGGO;6.