Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-03-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 22-04-2021
Putusan PA CIMAHI Nomor 343/Pdt.G/2021/PA.Cmi
Tanggal 20 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
122
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Rahman Rahmatuloh bin Ade Suparman) kepada Penggugat (Linda Susilawati binti Ipih Sohaeli);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.455.000,- (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah)
Register : 22-10-2014 — Putus : 18-11-2014 — Upload : 05-08-2015
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 1747/Pdt.P/2014/PA.GM
Tanggal 18 Nopember 2014 — 1. AMSAH bin AMAQ AMSIYAH-PEMOHON I 2. MAERAH binti AMAQ SAL-PEMOHON II
177
  • SOHAELI dengan mas kawin berupa uang sebesar Rp. 10.000,(Sepuluh ribu rupiah), dibayar tunai;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon I dan Pemohon II yangdikuatkan dengan buktibukti surat serta saksisaksi yang diajukan oleh Pemohon I danPemohon II tersebut di atas, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta ini yang padapokoknya sebagai berikut:1 Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah menikah menurut syariat agama Islam yangdilangsungkan pada 13 Januari 1994 di Di Dusun Bukit Tinggi, Desa Bukit
Register : 22-10-2014 — Putus : 18-11-2014 — Upload : 05-08-2015
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 1768/Pdt.P/2014/PA.GM
Tanggal 18 Nopember 2014 — 1. BUDI HARTONO bin H. SUKRILLAH-PEMOHON I 2. SARI MURNI binti H. MASHUR-PEMOHON II
176
  • SOHAELI dengan mas kawin berupa uang sebesar Rp. 20.000,(Dua puluh ribu rupiah), dibayar tunai;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon I dan Pemohon II yangdikuatkan dengan buktibukti surat serta saksisaksi yang diajukan oleh Pemohon I danPemohon II tersebut di atas, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta ini yang padapokoknya sebagai berikut:1 Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah menikah menurut syariat agama Islam yangdilangsungkan pada 31 Desember 2003 di di Dusun Bukit Tinggi, Desa